TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat pasang pemuda-pemudi terjaring razia Satpol PP Kota Semarang saat operasi rumah kos di Jalan Slamet Riyadi, Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (28/9/2019) malam.
Petugas Satpol PP mengetuk kamar kos satu per satu.
Para penghuni kos pun melakukan berbagai upaya agar petugas tidak dapat masuk ke kamar mereka seperti mematikan lampu.
Meski demikian, petugas berhasil mendapati empat pasangan muda mudi berada di dalam kamar di sebuah paviliun Jalan Slamet Riyadi.
"Saya tidak ngapa-ngapain. Saya hanya main saja," tutur seorang laki-laki yang berada di dalam kamar saat dimintai keterangan oleh petugas.
Selain itu, petugas juga mendapati segerombolan laki-laki dan perempuan berkumpul di sebuah kamar kos yang juga berada di jalan tersebut.
Mereka mengaku hanya berkumpul saja usai menghadiri acara bakti sosial.
"Kami baru saja menghadiri bakti sosial. Ini sedang berkumpul saja," kata seorang yang kedapatan di sebuah kamar kos.
Mereka yang terjaring razia merupakan pasangan tidak resmi dan masih berstatus mahasiswa.
Selain itu, petugas juga mendapati seorang waria yang mengaku akan berangkat bekerja saat dirazia.
"Mau berangkat bekerja malah ada razia. Yah jadi tertunda kerjanya," ucap waria tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, razia rumah kos tersebut menyusul adanya laporan warga yang merasa cukup terganggu dengan adanya kos yang tidak tertib di daerah Gayamsari.
Di sisi lain, hal ini untuk mencipatakan kenyamanan dan kondusifitas saat bulan Ramadan.
Razia ini juga upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Di sini mayoritas beridentitas luar Kota Semarang. Kalau sudah tinggal di rumah kos minimal enam bulan, mereka seharusnya menggunakan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)," jelas Fajar.
Selama penjaringan sejak pukul 11.00 hingga dini hari, petugas Satpol PP menyita 20 kartu tanda penduduk (KTP) milik penghuni kos.
Fajar pun mengundang para penghuni kos ke kantor Satpol PP Kota Semarang, Rabu (29/5/2019).
"Kami minta mereka hadir ke Satpol untuk diberi pembinaan. Saat ini kami masih melakukan upaya persuasif, kami belum memberikan sanksi. Mereka diminta membuat surat pernyataan, apabila nanti melanggar kembali, akan kami proses lebih lanjut," tandasnya.
Selain itu, lanjut Fajar, yustisi kali ini juga upaya menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Fajar pun tidak hanya merazia penghuni kos saja, namun juga mengecek surat izin bangunan kepada pemilik kos.
"Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kesulitan dengan penarikan pajak-pajaknya. Maka, dengan kami masuk kesini agar pajaknya bisa meningkat. Nanti pemiliknya akan kami undang dan kami beri penjelasan," tegasnya.
Dia juga akan memberikan pembinaan kepada pemilik kos terkait dengan izin bangunan.
Selain itu pihaknya juga meminta untuk memisahkan kos wanita dan pria serta membatasi jam kunjungan agar masyarakat tidak terganggu dan lingkungan sekitar kondusif.
Fajar pun akan menyampaikan ke dinas terkait untuk membuat surat edaran kepada pengelola kos terkait jam kunjungan.
"Mereka mayoritas anak kuliah. Kos ini parahnya tidak ada batasan jam kunjungan, sangat bebas. Masa tengah malam masih sliwar sliwer mobil, kan tidak benar," ujarnya. (eyf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Begitu Satpol PP Datang, Para Penghuni Kos Langsung Mematikan Lampu, 4 Pasangan Terciduk