News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Berusia 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda, Dipulangkan Pelaku Jam 04.00 Subuh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Tiga pemuda warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, berinisial Sai bin M (21), Is bin Sof (19), dan Hen bin Ah (20) ditangkap aparat Polres Bireuen sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (28/05/2019) di Desa Peuneulot Baroh, Simpang Mamplam.

Mereka ditangkap atas kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, mereka ditangkao berdasarkan laporan dari pihak keluarga ke SPKT Polres Bireuen,  3 Mei 2019.

Saat itu satu tersangka menjemput korban yang masih berusia 15 tahun.

Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di mana dua tersangka lainnya sudah menunggu.

Baca: Fakta-Fakta Tersangka Rudapaksa ND hingga Tewas, Berkenalan di FB dan Pelaku Ternyata Residivis

Setelah itu, ketiga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran, dan kemudian diantar pulang sekitar pukul 04.00 WIB.

Keesokan harinya, korban ditemani sahabatnya, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan mengejutkan dari anaknya, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

Polres Bireuen pun kemudian membentuk tim gabungan Opsnal Polres Bireuen dan Polsubsektor Simpang Mamplam untuk mencari ketiga tersangka.

“Pada Selasa (28/5/2019) malam, ketiganya ditangkap saat sedang bermain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini