Laporan Wartasam TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, dengan hukuman lima bulan penjara.
Para Mucikari Vanessa Angel itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Baca: Jaksa Penuntut Umum pada KPK Tuntut 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah 7 dan 6 Tahun Penjara
Baca: Dua Siswa Berhubungan Intim Karena Si Cewek Ngaku Senior
Baca: Link Live Streaming PS Tira-Persikabo vs PSM Makassar: Tim Tamu Tengah On Fire
Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.
Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu diantara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.
Dia langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.
Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut.
Sebab, vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka.
Dengan demikian, tak lama lagi mereka akan menghirup udara bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Divonis 5 Bulan Penjara, 3 Mucikari Vanessa Angel 'Menangis Bahagia',