TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Jalur jalan nasional di Kabupaten Sleman tertutup dari kendaraan pengangkut barang pada arus mudik dan arus balik lebaran.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.37/2019 tentang Pengaturan Lalulintas pada masa Lebaran 2019.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Sulton Fatoni mengatakan, pembatasan mobil angkutan barang dimulai dari 30 Mei hingga 2 Juni, mobil barang dibatasi beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional.
BACA JUGA: http://jogja.tribunnews.com/2019/05/30/kendaraan-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-jalan-nasional
Pembatasan itu kemudian dilanjutkan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan san juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
"Namun pembatasan tersebut tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor-impor pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, paket pos, barang pokok dan sepeda motor," ujarnya.
Namun demikian, pembatasan operasional mobil barang di jalan nasional dapat berdampak pada jalan kabupaten.
Pasalnya dengan ditutupnya jalan nasional maka jalan kabupaten menjadi pilihan alternatif untuk dilintasi.
Ia mengatakan dengan melintasnya kendaraan angkutan barang dapat berdampak pada kerusakan jalan kabupaten, hal itu dikarenakan jalan kabupaten hanya dirancang untuk tonase maksimal delapan ton.
“Kalau jalannya rusak kan tidak bisa langsung diperbaiki, jadi mari kita jaga bareng-bareng jalan itu agar tidak cepat rusak, dengan melintasi jalan yang sesuai dengan kemampuan jalannya,” paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional, http://jogja.tribunnews.com/2019/05/30/kendaraan-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-jalan-nasional.
Penulis: nto
Editor: Gaya Lufityanti