Ikan bakar/ons : Rp 10 ribu
Ikan goreng saus tiram : Rp 10 ribu.
Meski Anny telah menyusun harga agar lebih terbuka kepada konsumen, namun dapat dipastikan aktivitas dagangannya di Jalan Hos Cokroaminoto itu dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah.
"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya.
Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.
Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha saat dikonfirmasi Tribunjateng.com.
Hari yang ikut ke rumah kontrakan Bu Anny pada Jumat malam itu menuturkan, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.
Bertandatangan nama Mutiani di atas materai Rp 6.000, harus tertera tiga poin penting pernyataan.
Wanita yang mengaku kelahiran Malang, Jawa Timur ini menuliskan surat pernyataannya sebagai berikut :
1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga
2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran
3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.
Surat Pernyataan tersebut tertandatangan Mutiani di atas materai Rp 6.000 per hari Jumat, 31 Mei 2019 kemarin.
"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.
Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," papar Hari melanjutkan. (TRIBUN JATENG/Budi Susanto/Gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sempat Viral, Warung Bu Anny Slawi Buat Daftar Harga, Tapi Dinilai Terlambat,