News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Mojokerto Buka 18 Kotak Suara, Ini Tujuannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pembukaan kotak suara pilpres dan berkas berkas didalamnya akan digunakan sebagai alat bukti gugatan paslon 02 ke kpu

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Mojokerto membuka kotak suara pemilihan presiden yang diselenggarakan pada (17/4/2019).

Sebanyak 18 kecamatan kotak surat suaranya dibuka oleh KPU Kabupaten Mojokerto di gedung KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu Siang (8/6/2019).

18 Kecamatan yang dibuka kotak surat suaranya terdiri dari Kecamatan Ngoro, Kecamatan Sooko, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Dawar Blandong, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Mojoanyar.

Ayuhanafiq menjelaskan, kotak surat suara pemilihan presiden dibuka untuk mengeluarkan berkas berkas pilpres, yang akan digunakan sebagai bukti saat Perselisihan Antara Peserta Pemilihan Kepala Umum Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah konstitusi.

"Dokumen yang digunakan adalah seluruh dokumen DAA tingkat Kecamatan dan dokumen DAA 1 yang berasal dari desa," Jelas Ayuhanafiq kepada Tribunjatim, Sabtu siang (8/6/2019).

Masih kata Ayuhanafiq, Seluruh dokumen yang digunakan sebagai bukti gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 dikirim ke KPU Provinsi untuk dilanjutkan ke KPU pusat dengan menggunakan PT. Pos Indonesia.

"Tapi sebelum dikirim, dokumen kami rangkap terlebih dahulu sebanyak 12 rangkap dengan disegel oleh PT. Pos Indonesia." Ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini