Kapolsek Padang Ratu Komisaris Indra Herlianto, Minggu (9/6/2019) mengatakan, setelah korban melapor kepada pihaknya kemudian jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan saksi-saksi dan ciri-cirinya.
Akhirnya pada Selasa (4/6/2019) lalu, Son Kipli ditangkap Unit Reskrim Tekab 308 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, tanpa perlawanan.
"Modus tersangka mencegat korban dengan sepeda motor di jalan yang sepi. Setelah itu mengancam dengan senjata tajam, lalu meminta sejumlah uang. Total kerugian kedua korban yakni total sebesar Rp 580 ribu," terang Komisaris Indra Herlianto.
Son Kipli dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.
Indra mengimbau pengendara untuk waspada dan memperhatikan kondisi jalan ketika melintas, serta melapor kepada kepolisian terdekat jika terjadi tindak kriminalitas.
Son Kipli mengaku aksi itu ia lakukan pertama kali.
Alasan Son Kipli melakukan aksi pembegalan lantaran terbentur keperluan keluarga dan membayar utang.
Son Kipli mengatakan, dirinya meminta uang kepada kedua korban sebesar Rp 1,5 juta, karena saat itu terdesak membayar utang kepada seseorang yang akan jatuh tempo menjelang Idul Fitri.
"Ia saya minta kepada keduanya Rp 1,5 juta. Saya mau bayar utang. Tapi saat itu gak lebih dari Rp 500 ribu (dapat dari korban). Itu (pembegalan) spontan saya lakukan gak saya rencanakan," ujarnya.