News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt. Sekda TTU, Frans Tilis

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi.

Pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tiga menteri diantaranya Kementerian PAN RB, Kemdagri, dan KPK.

Proses pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 lalu yang ditandai dengan penyerahan SK pemecatan dengan tidak hormat kepada 20 oknum ASN tersebut.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada wartawa di Kantor Bupati TTU, Senin (10/6/2019).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini