News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka WB yang ditangkap pihak Kantor Bea dan Cukai Bandung karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu, Jumat (7/6/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perempuan asal Jawa Barat berinisial WB (50) ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Ia ditangkap  petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (6/6/2019).

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar, Saefullah Nasution mengatakan dari tangan wanita tersebut diperoleh sabu-sabu seberat 2,08 kilogram.

Awalnya petugas menganalisa kedatangan seorang penumpang Malindo Air nomor OD 302 dari Kuala Lumpur menuju Bandung.

Petugas mencurigai seorang wanita dan kami arahkan ke X-Ray untuk diperiksa dan hasilnya ada barang yang tak lazim terlihat.

"Setelah dari X-Ray, pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) dan hasilnya positif," kata Saefullah Nasution di Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Selasa (11/6/2019).

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan WB.

Baca: Herman Sutjiono Didakwa Simpan 30 Kg Sabu di Sebuah Ruko di Surabaya Timur

Setelah koper yang dibawa diperiksa dan dibuka, ditemukanlah tumpukan buku sebanyak 5 buah yang di dalamnya ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu.

Bagian tengah buku tersebut di belah dan di dalamnya dimasukkan sabu-sabu yang dibalut kertas aluminium foil dan buku tersebut kembali dibungkus plastik wrap.

Setelah serbuk kristal tersebut diperiksa di laboratorium, teridentifikasi barang tersebut ialah narkotika golongan I.

Saefullah mengatakan peredaran narkotika tersebut merupakan jaringan internasional.

Pengakuan WB kepada awak media, buku tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Calvin asal Prancis.

Ia mengaku tidak mengetahui isi dari koper yang di bawanya tersebut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bandung, Onny Yuar Hanantyko menambahkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada hari pertama Lebaran.

Pada Lebaran 2018, pihaknya juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.

Baca: Respons KPK Sikapi Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

"Ada dugaan dari para pelaku bahwa momen hari raya petugas kami lengah. Pada momen seperti ini, justru kami semakin meningkatkan pengawasan kami. Ini merupakan wujud nyata sinergitas Bea Cukai Bandung dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Onny Yuar Hanantyko.

Atas penyelundupan tersebut, pelaku melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikir Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal lainnya ialah, Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut, maka telah terselamatkan 14.500 jiwa dari bahaya narkoba, sedangkan nilai materilnya sabu-sabu tersebut Rp 4,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini