TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Caleg DPRD Tulungagung asal Partai Nasdem daerah pemilihan 1 nomor urut 4, Achmad Yulianto menggungat ke mahkamah Konstitusi (MK).
Ia beralasan ada perpindahan suaranya ke Caleg nomor 3 dari partai yang sama, Jumani.
Gugatan ini adalah gugatan ke-2 dari DPD Nasdem Tulungagung, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sebelumnya DPD Nasdem Tulungagung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil ada perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dampak perpindahan ini, dalam perebutan kursi ke-10 Dapil 1, Nasdem kalah 3 kursi dari PAN.
“Pijakan gugatan kami tetap pada perpindahan suara PKB ke PAN ini,” ujar Heri Widodo SH, kuasa hukum Achmad Yulianto kepada Tribunjatim.com, Selasa (11/6/2019).
Heri mengatakan, gugatan ini dilakukan atas inisiatif dari Yulianto.
Ia berkeyakinan, Partai Nasdem bisa membuktikan perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dengan demikian Nasdem berhak mendapatkan kursi ke-10 di dapil ini, sekaligus perolehan kursi ke-2 untuk partai.
“Selain ada perpindahan suara antar pantai, ada perpindahan suara antar Caleg. Dalam kasus ini klien kami yang dirugikan,” ungkap Heri kepada Tribunjatim.com.