Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di dua tempat sekaligus.
Dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, sekitar pukul 10.00 WIB, kantor YKP di Jalan Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma No 36, Surabaya digeledah.
Tim menyisir seluruh ruangan yang ada di kantor YKP Surabaya, maupun di PT YEKAPE. Hal ini dilakukan setelah status kasus ini resmi dinaikkan menjadi penyidikan.
Meski belum selesai melakukan penggeledahan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi membawa koper berisikan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penggeledahan tersebut.
Pihaknya menjelaskan, penggeledahan ini, sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim.