News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai Lapas Anak Terhadap Napi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Polres Kupang Kota tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai lapas anak terhadap seorang napi, Selasa (11/6/2019).

Napi berinisial AB (17), yang telah menjadi tahanan Lapas Anak sejak Oktober 2018 lalu.

Pelapor ibu kandung korban, Yane Mole (64), warga RT 032 RW 010 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan kasus tersebut pada Selasa siang dan terduga pelaku yang merupakan pegawai lapas anak berinisial DT.

"Benar kami telah mendapatkan laporan dari ibu korban terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas anak terhadap anaknya (korban)," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH, Selasa (11/6/2019).

Korban dianiaya oleh pelaku di dalam lapas lantaran dituduh mencuri uang milik seorang napi lainnya.

Tidak hanya AB yang dianiaya, rekan napi lainnya yang berada dalam satu sel tahanan turut dianiaya oleh petugas Lapas Anak tersebut.

Baca: Melerai Keributan Cucu dengan Suami, Nenek Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

Hal tersebut diketahui ibu kandung korban setelah menemui korban di Lapas Anak yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang pada Minggu (9/6/2019) lalu.

"Di sana (Lapas Anak) ibu kandung korban bertemu dengan anaknya dan ditemani oleh seorang petugas lapas. Anaknya dipanggil lalu bertemu ibunya. Setelah bertemu anaknya. Anaknya mengaku telah dipukul oleh pegawai berinisial DT," ujar Kasat Reskrim sesuai keterangan ibu korban kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Akibat pukulan menggunakan kayu yang diterima, AB mengalami luka lebam pada bagian bawah bokongnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban.

Selain itu, pada Rabu (12/6/2019) besok, pihaknya akan bersurat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Kami sudah melakukan BAP terhadap pelapor yakni ibu korban. Besok, saya sudah siapkan surat kepada Kepala Lapas Anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mudah-mudahan ada kerja sama," ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak kepolisian juga akan melakukan Visum et Repertum terhadap korban.

"Kmi berkoordinasi untuk anak itu (korban/ dilakukan pemeriksaan di sini lalu kami lakukan visum. Dari pemeriksaan itu dulu kita bisa tahu siapa-siapa lagi yang harus dimintai keterangan," katanya

"Setidak-tidaknya apa yang diungkapkan anak itu (korban) kepada ibunya benar, maka tiga orang anak lainnya (napi lainnya dalam lapas yang diduga dianiyaya) akan dimintai keterangan juga," tambahnya.

Polisi Akan Berkoordinasi Dengan LPSK.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikannya saat ditanyai terkait bagaimana perlindungan terhadap korban yang juga saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Anak.

Menurutnya, kehadiran LPSK juga dibutuhkan agar memberikan perlindungan terhadap korban yang juga anak dibawah umur.

"Kami juga memikirkan sampai hal itu. Apakah kami akan berkoordinasi dengan LPSK. Keadaan ini membutuhkan mereka (LPSK) karena dia merupakan korban dan tercatat sebagai narapidana di lapas itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini