TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mencopot 33 orang dari 64 orang pegawai yang berada di Lapas Narkotika Kelas III Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pencopotan puluhan pegawai ini merupakan buntut dari kerusuhan yang terjadi pada Mei 2019 lalu.
Pencopotan ini merupakan bagian dari instruksi Menkumham Yasonna Laoly pada saat meninjau Lapas itu usai insiden kerusuhan terjadi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede mengatakan para pegawai yang dicopot itu sudah berada di Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dilakukan pembinaan.
"Untuk SDM sudah dari hari kemarin dimulai, ada 33 sumber daya manusia," kata Gede, Rabu (12/6/2019).
"Pegawai sudah saya pindahkan ke Kanwil Kemenkuham. Saya berikan pemahaman, assesment," sambungnya.
Gede menjelaskan tidak semua pegawai diganti. Dari 64 orang jumlah pegawai yang berada di Lapas tersebut, hanya 33 orang yang ditarik ke Kemenkumham Sumut.
Para pengganti pegawai yang ditarik juga sudah bekerja.
"Bukan semua, (namun) dari 64 pegawai sudah 33 orang di Kanwil (Kemenkumham Sumut) sekarang. Untuk pegawai yang baru juga sudah diberi pemahaman supaya melakukan pelayanan yang terbaik," ungkap Gede.
Terkait napi yang kabur dan belum kembali, Gede menuturkan terdapat 53 orang saja.
Mereka tetap berkoordinasi dengan polisi serta masyarakat untuk menangkap mereka kembali.
"Sampai saat ini belum ketangkap 53 orang. Kita terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri serta masyarakat untuk mengejar para napi yang belum kembali," ujar Gede.
Sebelumnya kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas III, Langkat, Sumut, Kamis (16/5/2019) siang.
Napi dan tahanan mengamuk dan merusak kendaraan di lapas karena emosi melihat rekan mereka disiksa sipir.
Sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar. Selain itu, total ada 177 orang narapidana yang kabur dan sebagian besar berhasil ditangkap dan ada yang menyerahkan diri. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 33 Pegawai Lapas Narkotika Hinai Dicopot dan Jalani Assesment di Kemenkumham Sumut