News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Bantah Dakwaan JPU Menyebutkan Pelaku Lakukan Pengeroyokan Terhadap Audrey

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu.

Pengacara Bantah Dakwaan JPU Menyebutkan Pelaku Lakukan Pengeroyokan Terhadap Audrey

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus pengeroyokan Audrey, Deni Amirudin membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya mengeroyok korban.

Ia mengatakan, memang ada kekerasan, namun korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu dan saling adu jotos.

"Yang namanya berkelahi ya pasti ada adu jotos dan itu timbal balik bukan satu arah. Dakwaan jaksa bilang ini dikeroyok. Tidak benar dikeroyok," ujarnya, Rabu (12/6).

Deni bahkan menilai, dakwaan jaksa tersebut mengikuti pemberitaan di media bukan hasil BAP kepolisian. Harusnya, kata dia, jaksa melihat fakta yang ada, walaupun fakta itu akan diuji dalam persidangan kelak.

"Ingat ini pidana anak bukan pidana umum seperti biasanya. Psikologi anak pelaku bisa terpengaruh atas pembacaan surat dakwaan jaksa kemarin," ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini