Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Dua pria asal Desa Sumberejo Kaliwungu Kendal ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal karena hendak menjual sabu-sabu di Jalan Pantura Kaliwungu Kendal, Senin (10/6) malam.
Kedua Pria itu yakni Suratno (39) dan Ngadiman (48).
Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan tiga paket sabu berukuran masing-masing 0,03 gram, 0,05 gram dan 0,02 gram.
Selain itu pada diri pelaku juga ditemukan alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di pantura Kendal.
Saat ditangkap pun mereka berdua sempat mengelak melakukan pengedaran narkoba namun saat ditemukan tiga paket sabu itu mereka tidak dapat mengelak.
Baca: Susah Cari Lokasi, Dua Warga Surabaya Pilih Kandang Sapi Untuk Pesta Sabu, Akhirnya Tertangkap Juga
"Dari penuturan pelaku, tiap paket sabu dijual dengan harga mulai Rp 200 ribu-300 ribu," terangnya, Rabu (12/6).
Ia menambahkan salah satu pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan juga menjadi target operasi narkoba yang dilakukan pihaknya.
Para pelaku juga mengaku melakukan hal itu selama satu tahun lamanya.
"Setelah kami periksa, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari Semarang. Selain menjual mereka juga mengkonsumsi sabu itu sendiri," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup.