TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, sebuah kejadian di luar nalar terjadi Lumajang, Jawa Timur.
Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang diamankan polisi lantaran dilaporkan telah membacok orang, Selasa (11/7/2019) malam.
Dilansir dari Tribun Jatim, peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya.
Istri Hori yang berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.