Selama ini K hidup penuh dalam ketakutan.
K berada dalam persimpangan, dia mengaku nyaris bunuh diri karena malu.
Jika ia membeberkan peristiwa tersebut, sanksi hukum dan sosial akan mendera ayahnya.
Jika ia menyimpannya sendiri, ia akan terus hidup dibayangi awan gelap dalam rumahnya sendiri.
Bertahun-tahun menyimpan lara dalam dirinya, pada 14 Mei 2019, K akhirnya buka suara.
Ia melaporkan ayahnya di SPKT Polda Sulut, dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan dalam sebuah rumah tempat tersangka bekerja di sebuah perumahan di Kota Manado.
Kejadian tersebut terungkap saat sang anak melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut saat ayahnya mengetahui bahwa hasil kuliahnya rendah.
Tiba-tiba pelaku menghubunginya via handphone dan menyuruhnya untuk pergi di perumahan itu.
"Teman saya yang melapor kepada ayah bahwa nilai saya rendah. Saya dihubungi untuk pergi ke perumahan.
"Saya sudah alasan bahwa sedang tunggu dosen, namun ayah sampaikan nanti dia yang akan mengantar usai bertemu dengannya," ujar korban.
Setibanya di lokasi kejadian, ayahnya bukan menasihati soal hasil nilai ujian, sebaliknya malah memaksanya untuk berhubungan badan.
Korban pun menolak permohonan sang ayah, namun pelaku tetap memaksa untuk melayaninya.