"Saya sampaikan kepada ayah bahwa sedang datang bulan, namun dia tetap memaksa, hingga kejadian tersebut terjadi," ujar korban.
Kejadian pemerkosaan ini ternyata bukan yang pertama, namun sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 2011.
Korban menceritakan kala itu dia berada dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan memaksa berhubungan badan.
"Saya sempat menolak, sampai ada satu kata yang membuat saya tidak mengingatnya."
"Tiba-tiba saya langsung mengikuti permintaan ayahnya," terang korban
"Dalam satu minggu boleh dua kali ayah saya melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Korban mengeluhkan kinerja kepolisian yang tidak menahan pelaku, padahal sebelumnya dirinya bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini di Polda Sulut.
"Saya pun heran kenapa cuma wajib lapor, padahal dia sudah melakukan seperti ini. Saya lihat sendiri dia ada di luar. Pas di depan kantor polisi, saya lihat ayah saya sudah pulang," jelas korban.
Ia mengaku ayahnya pernah mencarinya di rumah untuk bertemu, namun ia takut dan tertekan.
"Saya takut dan tertekan pak, bahkan saya takut masuk kuliah padahal saya sudah semester akhir," tandasnya. (Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ini Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Disetubuhi Paksa Ayah Kandung Sejak 9 Tahun Lalu