TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini masih menyelidiki laporan seorang mahasiswi berinisial K yang mengaku dicabuli ayah kandungnya DK sejak 2010 silam.
Laporan korban di SPKT Polda Sulut dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
"Bukti masih kurang dan sedang didalami. Terlapor masih wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada tribunmanado.co.id, Kamis (13/6/2019).
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bisa mengungkap, namun mereka juga harus hati-hati agar tidak keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk yang cukup yang merujuk tentang adanya kejadian tersebut," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Peristiwa pencabulan ini berawal saat korban K masih berusia 13 tahun.
Tak hanya K, adik K pun menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban bersama tiga adiknya tinggal bersama ayah dan ibu tiri mereka.
Peristiwa pemerkosaan yang terjadi berulang-ulang ini ternyata diketahui oleh ibu tiri mereka.
Tahun-tahun kelam berlanjut hingga tahun 2019, saat K sudah menjadi wanita dewasa, sebagai seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Manado.
Korban K menceritakan kasus yang dialaminya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (11/6/2019) lalu.
Diceritakannya, ayahnya tega melakukan perbuatannya berulang-ulang, tanpa belas kasih pada putrinya ini.
K tak berdaya, ia tak kuasa melawan kekerasan yang ia alami.
K di bawah ancaman oleh ayahnya.
Selama ini K hidup penuh dalam ketakutan.
K berada dalam persimpangan, dia mengaku nyaris bunuh diri karena malu.
Jika ia membeberkan peristiwa tersebut, sanksi hukum dan sosial akan mendera ayahnya.
Jika ia menyimpannya sendiri, ia akan terus hidup dibayangi awan gelap dalam rumahnya sendiri.
Bertahun-tahun menyimpan lara dalam dirinya, pada 14 Mei 2019, K akhirnya buka suara.
Ia melaporkan ayahnya di SPKT Polda Sulut, dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan dalam sebuah rumah tempat tersangka bekerja di sebuah perumahan di Kota Manado.
Kejadian tersebut terungkap saat sang anak melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut saat ayahnya mengetahui bahwa hasil kuliahnya rendah.
Tiba-tiba pelaku menghubunginya via handphone dan menyuruhnya untuk pergi di perumahan itu.
"Teman saya yang melapor kepada ayah bahwa nilai saya rendah. Saya dihubungi untuk pergi ke perumahan.
"Saya sudah alasan bahwa sedang tunggu dosen, namun ayah sampaikan nanti dia yang akan mengantar usai bertemu dengannya," ujar korban.
Setibanya di lokasi kejadian, ayahnya bukan menasihati soal hasil nilai ujian, sebaliknya malah memaksanya untuk berhubungan badan.
Korban pun menolak permohonan sang ayah, namun pelaku tetap memaksa untuk melayaninya.
"Saya sampaikan kepada ayah bahwa sedang datang bulan, namun dia tetap memaksa, hingga kejadian tersebut terjadi," ujar korban.
Kejadian pemerkosaan ini ternyata bukan yang pertama, namun sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 2011.
Korban menceritakan kala itu dia berada dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan memaksa berhubungan badan.
"Saya sempat menolak, sampai ada satu kata yang membuat saya tidak mengingatnya."
"Tiba-tiba saya langsung mengikuti permintaan ayahnya," terang korban
"Dalam satu minggu boleh dua kali ayah saya melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Korban mengeluhkan kinerja kepolisian yang tidak menahan pelaku, padahal sebelumnya dirinya bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini di Polda Sulut.
"Saya pun heran kenapa cuma wajib lapor, padahal dia sudah melakukan seperti ini. Saya lihat sendiri dia ada di luar. Pas di depan kantor polisi, saya lihat ayah saya sudah pulang," jelas korban.
Ia mengaku ayahnya pernah mencarinya di rumah untuk bertemu, namun ia takut dan tertekan.
"Saya takut dan tertekan pak, bahkan saya takut masuk kuliah padahal saya sudah semester akhir," tandasnya. (Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ini Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Disetubuhi Paksa Ayah Kandung Sejak 9 Tahun Lalu