TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini, sidang yang sejatinya digelar pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB ditunda hingga siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Beragendakan saksi-saksi dari, Gus Nur dikawal oleh tujuh pengacaranya. Sedangkan, dari sisi kiri bangku kuasa hukumnya, empat JPU turut mengawal jalannya sidang.
Dua kubu dari FPI dan Banser turut serta mengawal sidang tersebut. Reza Ali Faizin, Komandan Banser Sidoarjo, sekaligus korlap aksi mengatakan ada tiga saksi perwakilan dari pihak Banser dan Ansor Jatim.
Dia menjelaskan, massa dari pihaknya ini hanya mengawal dua kiai yang menjadi saksi dalam kasus ini.
"Salah satunya saksi dari Ansor Sidoarjo, lalu dua kiai dari PWNU Jatim, maka kami bertugas mengawal dan mendampingi beliau-beliau hingga selesai," terangnya, Kamis, (13/6/2019).