TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Terduga pelaku pengrusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Irwan, menyerahkan diri ke Polres Bulukumba, Kamis (13/6/2019) malam.
Saat dibawa ke Mapolres, warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang tersebut, didampingi langsung oleh kepala desa setempat.
Di depan Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Irwan mengaku membawa badik saat kericuhan tersebut.
"Jadi tersangka ini merupakan DPO, dan dengan sukarela setelah kita mengimbau kepala desa dan tokoh masyarakat melalui Pemda, menyerahkan diri ke Polres Bulukumba," jelas AKBP Syamsu Ridwan.
Namun, polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Irwan, lantaran masih perlu mendapat perawatan medis.
Pasalnya, di betis kiri Irwan, terdapat luka tembakan yang kini tertutupi perban.
Irwan terkena luka tembak saat kericuhan di PN Bulukumba.
"Saya perlu luruskan, kejadian di PN Bulukumba itu bukan massa aksi unjuk rasa. Namun massa yang tidak puas, yang ingin balas dendam," kata Syamsu Ridwan.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Dan di satu sisi, polisi memiliki tanggung jawab untuk melindungi terdakwa karena telah berada dalam perlindungan aparat hukum.
"Terkait adanya warga yang tertembak. Kita memang sudah lakukan peringatan sebanyak dua kali tembakan. Dan tembakan yang ketiga mengarah ke bawah, dan rekoset mengenai betis yang bersangkutan," jelas AKBP Syamsu Ridwan.
Sebelumnya, persidangan kasus pembunuhan dengan agenda mendengar keterangan saksi berakhir ricuh, Selasa (11/6/2019) siang.
Keluarga Syahrul (korban pembunuhan), yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, berusaha untuk memukul terdakwa setelah proses persidangan.
Hal tersebut membuat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terlibat aksi saling dorong.
Bahkan, konflik semakin meluas setelah massa melakukan pengerusakan kantor PN Bulukumba.
Pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar dengan terduga pelaku, di Jl Teratai Bulukumba, depan kantor PN.
Sebelumnya, Polres Bulukumba juga telah menggelar rekonstruksi terhadap kasus ini, di Mako Polres Bulukumba, beberapa waktu lalu.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28), yang memeragakan 25 adegan.
Dalam proses rekonstruksi terungkap, pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.
Pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Dan hingga saat ini, persidangan kasus tersebut telah dilaksanakan selama tiga kali. (TribunBulukumba.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Seorang DPO Pengerusakan PN Bulukumba Menyerahkan Diri ke Polres