News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Jaksa Tuntut bahar Bin Smith Penjara 6 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Terdakwa Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa penuntut umum agar dijatuhi pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (13/6).

"‎Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan luka-luka berat, dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat," ujar jaksa Purwanto Joko Irianto.

Baca: Kronologi Lengkap B.I iKON Terlibat Skandal Narkoba Hingga Putuskan Keluar dari iKON

Baca: Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Soroti NPWP Donatur

Baca: Tertangkap Bugil dan Berpelukan Dalam Mobil di Pati, Dua Pria Ini Divonis 8 Tahun

Perbuatan Bahar bin Smith itu sebagaimana diatur di dakwaan kesatu primair Pasal 333 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat 2 ke- 2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semua pasal yang didakwakan terbukti dilakukan oleh terdakwa, dakwaanya kumulatif," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali. Pasal 333 kerap dikenal sebagai pasal penculikan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, pria bernama Habib Assayid Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar.

Pada persidangan, sejumlah saksi dihadirkan termasuk kedua korban penganiayaan. Selain itu, disertai sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini