News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poldasu Pastikan Kasus Anggota DPRD Sergai Diproses Sesuai Hukum

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Serdangbedagai Togar Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan melakukan proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan Togar Situmorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).

“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) malam.

Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sergai.

Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) No: 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 280 juta milik korban Sugito.

Baca juga : Polisi Tahan Anggota DPRD Serdangbedagai karena Diduga Melakukan Penipuan, Ini Identitasnya 

Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” pungkas Nainggolan.

Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.

Togar diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Informasi yang beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan uang senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke polisi.

Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih menyatakan, siapa pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kalau sudah berbuat, tanggung sendirilah akibatnya,” ujarnya. (*)

Polres Serdang Bedagai menetapkan anggota DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Terhitung sudah dua hari lamanya Politisi PDI Perjuangan itu mendekam di tahanan Mapolres karena diduga melakukan penipuan Rp 280 juta kepada korbannya.

Dikutip dari Tribun Medan, polisi menahan yang bersangkutan lantaran adanya laporan yang dibuat oleh Sugito yang merupakan salah satu Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan.

Togar sendiri merupakan Bendahara di Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno menyebut Togar ditahan karena dianggap selama ini tidak kooperatif.

Ia sempat dua kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan.

"Hari Senin lalu sebenarnya dia kita panggil tapi tidak datang. Sempat mau kita jemput paksa sebenarnya tapi rupanya dia datang. Dia datang ke Polres hari Selasa pukul 13.00, tapi setelah kita periksa dan pukul 16.00 dia langsung kita tahan," ujar AKP Hendro Sutarto Kamis, (13/6/2019).

Ia menyebut polisi telah memiliki dua alat bukti. Disebut kalau yang bersangkutan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini