Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar menjelaskan, kejadian bermula saat Desy Perwitasari (29) melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dirumahnya, RT 10 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut pengakuan korban, pada malam kejadian, ia mengisi baterai handphonenya kemudian tidur.
Namun pada saat bangun, handphone tersebut telah raib.
"Yang dicuri dua buah handphone, satu merk Vivo V11 warna biru ungu dan satu merk Oppo F5 warna gold," katanya saat konferensi pers yang didampingi Wakapolres PPU, Kompol Budi Heryawan dan Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto di depan Mapolres PPU, Jumat (14/6/2019).
Berbekal laporan korban, unit Jatarnas Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada, Selasa, (12/6/2019) pukul 22.00 Wita.
Dari informasi masyarakat, didapatkan tersangka yakni TA (20) warga RT 04, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
"Anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo V11 warna biru ungu," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, handphone merk Oppp F5 warna gold yang juga ia curi, dijual ke pacarnya, Z (17) yang beralamat di Desa Babulu Darat, RT 023 Kecamatan Babulu, seharga Rp 900.000.
Z yang menjadi penadah handphone curian tersebut juga langsung diamankan oleh Polres PPU guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, TA melanggar 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan Z yang masuk kategori dibawah umur, bisa terjerat pada pasal pengecualian 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Meski dia di bawah umur, tapi melalui pasal pengecualian kita masih bisa melakukan penahanan," tandasnya.