TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sejumlah fakta terbaru dari kasus suami gadaikan istri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Ini setelah polisi mengkroscek pernyataan Hori si suami gadaikan istri yang juga pelaku pembunuhan dengan Lasmi, istri yang digadaikan, dan Hartono, pria yang menerima gadai istri Hori.
Ternyata hutang Rp 250 juta yang didapatkan Hori (43) dari Hartono (38), semuanya warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur rupanya melalui aksi tipu-tipu belaka.
Bahkan aksi tipu-tipunya itu dengan memanfaatkan sang istri, Lasmi.
Menariknya, aksi tipu-tipu tersebut berawal saat kedua lelaki dari kampung halaman yang sama tersebut mengadu nasib, dengan menjadi tenaga kerja Indonesia alias TKI di Malaysia.
Hal ini terkuak dalam perbincangan antara Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, dengan Lasmi dan Hartono di Mapolres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Baca: Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah
Baca: PDIP Beri Sindiran Keras ke Risma Jelang Pilkada Surabaya 2020, Hal Prinsip Ini yang Jadi Pemicunya
Baca: VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gegara Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU
Baca: Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol
Hori meminjam uang kepada Hartono mencapai Rp 250 juta. Hartono mengakui hal itu.
Uang sebesar itu tidak diberikan secara langsung, namun secara bertahap hingga mencapai Rp 250 juta. Peminjaman itu disebut untuk dalih bisnis.
Hori, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang mengenal Hartono, warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang saat sama-sama bekerja di Malaysia.