Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang karyawan gerai permainan di sebuah mal di Kota Yogyakarta terpaksa harus berurusan dengan polisi.
RD (18) mengambil dompet pengunjung yang tidak sengaja tertinggal.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengatakan kejadian berlangsung cepat.
Saat itu korban datang bersama kedua anaknya.
"Korban datang bersama kedua anaknya, lalu anaknya mau ke kamar mandi. Saat mau ke kamar mandi, korban meletakkan dompetnya di atas loker penitipan barang. Selang 20 menit, korban mau menggunakan handphone, ternyata lupa kalau ditaruh di atas loker dan belum diambil," katanya pada Tribunjogja.com, Sabtu (15/6/2019).
Setelah menyadari dompetnya tak ada, korban lantas mencari ke loker penitipan namun ternyata dompet korban sudah tidak ada di tempatnya.
Baca: Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Sempat Terdengar Lentusan Senjata Api
Korban lantas mencoba bertanya kepada pengelola, namun sayangnya tidak mendapat hasil.
Tidak punya pilihan, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gondokusuman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Gondokusuman memeriksa sejumlah saksi.
Tidak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya mengamankan seorang pelaku.
"Pelaku diamankan malam harinya. Jadi RD ini memang memanfaatkan kelengahan korban. Dimana barang bawaan hanya ditaruh di atas loker. Awalnya tidak mengaku, namun karena bukti-bukti dan keterangan kuat, jadi tidak bisa mengelak,” terangnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk sementara waktu.
RD pun dijerat dengan pasal 362 KHUP.
Baca: GOJEK Caplok Startup Rekrutmen Karyawan asal India
Kompol Boni berharap kasus ini menjadi pelajaran, terutama dalam menaruh barang-barang berharga.
Niat jahat, lanjutnya, muncul serta merta karena keinginan pelaku namun adanya kesempatan yang datang dari korban.
Dia juga meminta setiap pengelola tempat usaha menekankan kejujuran.
Apabila ada temuan barang hilang hendaknya disimpan, bukan sebaliknya ada keinginan untuk memiliki.
Karena tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai pencurian.