"Iya benar kami yang mengeluarkan, dasarnya peraturan Bupati. Untuk mengajukan surat keterangan dan skrining," kata Siwi Irianti saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan keterangan Siwi, surat pernyataan miskin dengan sumpah ini mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.
Siwi mengatakan pihaknya punya alasan khusus dalam membuat surat pernyataan bersumpah untuk pengajuan SKTM.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS)."
"Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," jelas Siwi.
Kendati demikian, Siwi mengatakan pihaknya siap jika diharuskan merubah isi pernyataan SKTM tersebut.
"Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kami usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan. Kami terbuka kok," pungkasnya.
(GridHot.id/Candra Mega Sari)
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Warga Gunungkidul Diminta Tandatangani Pernyataan Siap Dikutuk Bila Bohong Saat Ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu