TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria bernama Dani Ramdhani tewas setelah dianiaya, Minggu (16/6/2019) pagi di Jalan Terusan Cibaduyut.
Pelakunya bernama Dodi Rahmah Kadarusman (25), warga Mengger Girang.
Dodi kemudian ditangkap anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Dayehkolot di Jalan Mekarwangi, Cibaduyut beberapa jam setelah kejadian.
"Betul, ada kejadian penganiayaan. Jenazahnya ditemukan penuh luka di Jalan Terusan Cibaduyut. Pelaku sudah ditangkap," ujar Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan via ponselnya.
Kapolsek Dayehkolot Kompol Sudrajat melalui Kanit Reskrim Polsek Dayehkolot, AKP Ade Rahmat mengatakan Dodi ditangkap siang hari, tak lama setelah kejadian penganiayaan tersebut.
Korban merupakan warga Hegarmanah, Kota Bandung.
"Ditangkap di Jalan Mekarwangi di tempat nongkrongnya beberapa jam setelah kejadian," ujar Kapolsek.
Baca: Biaya Operasi Lanjutan dan Perawatan Capai Rp 200 Juta, Orang Tua Aria Permana Pusing dan Bingung
Ia mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal dan setiap hari sering berpapasan saat pelaku melintasi tempat jasa tambal ban milik korban.
Tersangka dalam keadaan mabuk saat menganiaya.
"Tersangka sedang mabuk. Pengakuannya, dia merasa sakit hati setiap kali berpapasan, korban selalu memperhatikan tersangka dengan pandangan sinis," ujarnya.
Tatapan sinis ini yang menjadi awal mula penganiayaan.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penganiayaan hingga menewaskan Dani ini tidak direncanakan dan tidak bermotif ekonomi karena tidak ada barang korban yang dicuri.
"Sejauh ini tidak barang yang dicuri. Saat kejadian, korban juga tidak sendiri, ada saudara dan rekanya dan melihat penganiayaan tersebut," ujar Kapolsek.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tak tertolong.
Hasil autopsi terhadap korban menerangkan, Dani meninggal karena pukulan keras diduga karena benda tumpul ke arah dada sehingga mengalami pendarahan di dalam tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan ini dilihat oleh sejumlah saksi.
Baca: Sebut Vera Oktaria Hamil hingga Minta Dinikahi, 3 Pengakuan Janggal Prada DP Ini Dibantah Keluarga
Berbekal dari keterangan saksi ini, polisi bisa meringkus tersangka.
"Sekarang sedang pemeriksaan di Polsek Dayehkolot. Tersangka bisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar dia.
Keduanya mengatur soal penganiayaan mengakibatkan luka dan tentang pembunuhan.
Kemarin, usai diautopsi, keluarga membawa jenazah Dani dari RS Sartika Asih Bandung ke kediaman korban.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pagi Berdarah di Jalan Terusan Cibaduyut, Seorang Pria Tewas Dianaya, Berawal dari Tatapan Mata