"Pelaku ini bersama temannya, enam orang bersama-sama melakukan perampasan. Dia perannya sebagai joki," ujar Azi di Mapolres Jombang, Selasa (18/6/2019).
Pulang kampung
Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.
Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.
Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun. (*)