TRIBUNNEWS.COM- Kisah cinta si Tompel bersama kekasihnya yang hendak berlanjut ke pertunganan harus tertunda.
Pasalnya, saat pulang kampung untuk bertunangan, Tompel yang bernama asli Widiyanto ini malah lebih dulu ditangkap polisi.
Ternyata, Widiyanto yang merupakan warga asal Kabupaten Jombang Jawa Timur tersebut diduga terlibat kasus perampasan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan Tompel sempat menjadi buron selama delapan bulan, sebelum kemudian ditangkap saat pulang hendak bertunangan.
Sebagaimana dilansir dari kompas.com, Tompel bersembunyi dari kejaran polisi selama lebih kurang setahun.
Yang bersangkutan akhirnya bisa ditangkap saat pulang kampung pada Senin (17/6/2019).
Pemuda 22 tahun itu bernama Widiyanto alias Tompel, warga Dusun Tempuran, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Komplotan Perampas
AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, Widiyanto merupakan bagian dari komplotan perampas motor.
Komplotan itu, menurutnya, telah beraksi di Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, pada 22 Juni 2018.
Disebutkan, saat itu ia bersama lima orang temannya merampas motor milik Abid Ahmad.
Korban merupakan seorang pelajar yang saat itu sedang melintas di area persawahan di Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Selain merampas motor yang dipakai Ahmad Abid, para pelaku juga mengambil ponsel, serta melukai korban dengan senjata tajam.
Azi mengatakan, dari keenam pelaku perampasan, polisi sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku.
Sedangkan, Widiyanto dan dua pelaku lainnya kabur hingga ditetapkan sebagai buronan.
"Pelaku ini bersama temannya, enam orang bersama-sama melakukan perampasan. Dia perannya sebagai joki," ujar Azi di Mapolres Jombang, Selasa (18/6/2019).
Pulang kampung
Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.
Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.
Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun. (*)