Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- SJ (35), warga kecamatan Pontianak Timur diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Ia menganiaya istrinya dengan cara memukul kepala sang istri.
Keributan dipicu masalah uang kontrakan rumah.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pada Minggu (16/6/2019) malam, pelaku yang berinisla SJ (35) mencari korban di rumah orangtuanya untuk meminta uang kontrakan rumah.
Saat pelaku meminta uang kontrakan rumah tersebut, terjadilah adu mulut antara keduanya yang berujung penganiayaan.
Pelaku mendorong korban hingga terjatuh lalu pelaku melayangkan bogem mentahnya kearah kepala korban.
Baca: JPU Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Bin Smith : Korban Sampai Digunduli
"Saat itu pelapor mendorong korban hingga korban terjatuh , dan memukul kebagian kepala korban hingga mengakibatkan korban mengalami pusing , atas kejadian tesebut pelapor melaporkan kejadian ke polsek Pontianak timur,"papar Kompol Suhar.
Selanjutnya menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Setelah menerima laporan, Pada hari senin tanggal 17 juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Pontianak Timur.
Baca: Sutarmidji Ungkap Indikasi Permainan Oknum Dokter di RSUD dr Soedarso Pontianak
Usai mendapat laporan tersebut anggota mencari keberadaan terlapor, dan mendapatkan informasi bahwa terlapor berada dirumah orang tuanya.
"Anggota polsek Pontianak timur langsung mendatangi terlapor dan mengamankan terlapor kepolsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," kata Kompol Suhar.