TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejati Jatim akan memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis, (20/6/2019) mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Orang nomor satu di Surabaya itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.
Dalam menangani kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah ini, pihaknya telah memeriksa 15 hingga 20 saksi. Mereka terdiri dari pejabat di Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah petinggi di YKP dan PT YEKAPE.
"Selain wali kota Surabaya, pada hari Kamis besok kami juga akan periksa Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji," ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat panggilan untuk Risma terkait pemeriksaan kasus YKP dan PT YEKAPE.
Namun pihaknya memastikan, wali kota Surabaya akan sedapat mungkin menghadiri pemanggilan tersebut.
"Besok Rabu, (19/6/2019) bu Risma akan berangkat ke Palu. Mungkin Kamis baru kembali ke Surabaya. Saya tidak tahu tiketnya jam berapa. Coba akan saya komunikasikan ke bagian umum," terangnya.
Fikser menambahkan, pemanggilan terhadap Risma ini dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Artinya, Risma, dalam kapasitasnya sebagai wali kota Surabaya, melapor ke Kejati Jatim atas adanya dugaan tindak pidana korupsi di YKP dan PT YEKAPE.
"Kemungkinan, kalau nanti memenuhi pemanggilan untuk pemeriksaan di Kejati Jatim, beliau (Risma) akan didampingi biro hukum," ujarnya.