News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asal Usul Pembunuhan Karyawati Bank Syariah Mandiri di Tapteng Terungkap: Ini Kronologi dan Motifnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Santi Devi Malau semasa hidupnya dibagikan netizen ke media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asal usul kasus pembunuhan dengan korban karyawati Bank Syariah Mandiri (BSM), Santi Devi Malau akhirnya terungkap.

Pelakunya sepasang suami istri atas nama Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat menjelaskan pembunuhan yang dilakukan Dimas berawal ketika dirinya meminjam uang kepada korban.

Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 19.45 WIB, Dimas mendatangi kamar kamar indekos Santi Devi Malau yang berada di Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

"Awalnya Dimas mengetok pintu dan masuk ke kamar korban," kata Sukamat dalam press release di Polres Tapteng, Rabu (19/6/2019) seperti dikutip dari tribunmedan.com.

Setelah berada di dalam kamar, Dimas pun mengutarakan maksudnya kepada korban untuk meminjam uang terhadap korban sebesar Rp 200 ribu.

"Tapi korban tidak memiliki uang, yang ada saat itu cuma 20 ribu," ujar Sukamat.

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa

Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri

Mendengar pengakuan korban, pelaku pun tidak percaya dan terus memaksa korban agar memberikan uang yang diminta pelaku.

"Pelaku kesal dan tidak percaya korban tidak punya uang, apalagi korban sekelas pegawai bank," jelasnya.

Ketegangan antara pelaku dengan korban pun terjadi.

Pelaku lantas mengancam korban karena berteriak.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Dodi Nainggolan bersama sejumlah anggotanya, usai menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pegawai Bank Syariah Mandiri di Marelan, Kota Medan, Selasa (18/6/2019). Kedua pelaku berinisial DP dan NN yang merupakan pasangan suami istri. ((DOK.POLRES TAPANULI TENGAH))

Hingga akhirnya Dimas pun mencekik Santi Devi Malau hingga pingsan.

Kemudian pelaku menyeret korban yang dalam keadaan pingsan ke kamar mandi.

"Pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sukamat.

Kemudian Santi Devi ditemukan tewas di dalam kamar indekosnya di Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat (14/6/2019) pagi.

Ditemukan rekan kerja korban

Santi Devi ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar kos Simpang Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 10.13 WIB.

Informasi yang dihimpun, penemuan korban berawal dari kecurigaan rekan kerja korban, pada Jumat sekitar pukul 08.15 WIB, korban Santi Devi Malau yang bekerja di Bank Mandiri Syariah belum datang ke kantor.

Saat dihubungi via telepon seluler, ponsel korban sudah dalam kondisi tidak aktif.

Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri atas nama Zainal Pulungan lalu menyuruh Satpam bernama Nanda Wahyudi untuk mengecek ke tempat kos korban.

Karena tidak biasanya korban terlambat.

Sebab selama ini selalu hadir ke kantor tepat waktu.

Sekuriti lalu mengecek ke tempat kosnya.

Namun, pintu korban terkunci dan dipanggil tidak dibuka-buka.

Nanda kemudian melaporkan keadaan itu ke pimpinan dan selanjutnya menyuruh karyawan lain menghubungi orang tuanya di Kecamatan Sibabangun.

Baca: Bela Saksi 02 yang Ngaku dari Kampung Tapi Jelaskan DPT Nasional, BW Hampir Diusir Hakim MK

Baca: Tak Hadiri Panggilan Gugatan Rp 30 Miliar, PN Jaksel Akan Panggil Pimpinan PKS Pekan Depan

Baca: Bagaimana Reaksi El Barack Saat Tahu Richard Kyle Bakal Jadi Ayahnya?

Info dari orangtua, bahwa korban tidak pulang ke Sibabangun.

Kacab BSM selanjutnya menghubungi pemilik kos Noni Simatupang dan meminta tolong menyuruh anggotanya untuk membuka paksa pintu kamar kos korban.

"Setiba di depan kamar kos korban, kami pun menggedor-gedor pintu kamarnya, tapi nggak dibuka-buka," kata seorang rekan korban yang tak mau menyebut namanya.

"Dia pun enggak menyahut dari dalam kamar. Padahal sudah berulangkali dipanggil," sambungnya.

Melihat kondisi itu, rekan kerja korban yang tiba dilokasi dan didampingi beberapa warga memilih mendobrak pintu kamar kos korban.

Setelah pintu kamar terbuka, betapa terkejutnya mereka saat melihat kondisi tubuh korban yang sudah terbujur kaku di dalam kamar kos.

"Kami melihat korban di lantai kamar kos, dekat kamar mandi," jelasnya.

Kepolisian pun bergerak cepat mencari informasi penyebab kematian korban hingga akhirnya disimpulkan bila Santi Devi tewas dibunuh

Hal tersebut disimpulkan berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Pada tubuh korban ditemukan bekas cekikan di leher serta bekas ikatan tali di pergelangan korban.

Selain itu, ada bekas luka cakaran di wajah korban.

Kemudian Dimas pun mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke closet. Hingga akhirnya Santi ditemukan tewas di kamar kos dengan kondisi tak wajar.

Karena desakan ekonomi, pelaku nekad menghabisi nyawa korban. Pria asal Belawan ini, merasa kesal terhadap korban karena tidak diberikan pinjaman uang.

"Kejadiannya hari Kamis (14/6/2019) sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku mengancam korban karena teriak," katanya.

Motif ekonomi

Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18) menghabisi nyawa Santi Devi akibat desakan ekonomi.

Diketahui pasangan suami istri tersebut tinggal berdekatan dengan kamar kos korban di depan simpang Aek Tolang Pandan.

"Motifnya pelaku membunuh korban karena desakan ekonomi," ungkap Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, Rabu (19/6/2019).

Bersembunyi di rumah keluarga

Tidak membutuhkan waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan Santi Devi.

Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18) ditangkap di rumah keluarga mereka di daerah Marelan IV, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/6/2019) sore.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat mengatakan kedua pelaku diketahui langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap Santi Devi.

Baca: Jokowi: Urusan Perizinan Tidak ada Tendangannya Apa-apa, Sampai Saat Ini

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.

"Kedua pelaku bakal dijerat pasal 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. Setinggi-tingginya diancam hukuman seumur hidup. Saat ini kita akan akan lakukan pendalaman bagaimana keterlibatan istrinya. Karena dalam kasus ini istri pelaku mengetahui pembunuhan ini. Apabila terbukti terlibat, istri pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun," kata Sukamat, Rabu (19/6/2019).

Sebagian dalam artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasutri Bunuh Karyawati Bank Syariah Mandiri karena Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 200 Ribu 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini