News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditemukan Fakta Baru Kasus Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Bocah : Tak Tercatat di KUA

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 FAKTA pasutri di Tasikmalaya pamer hubungan suami istri, ES dan LA tak mengakui perbuatannya.

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kasus pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya yang mempertontonkan adegan ranjangnya di depan anak-anak bikin geger.

Terkait kasus tersebut, KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya langsung menelusuri peristiwa tersebut.

Baca: Heran Penerbitan IMB di Reklamasi Berdasarkan Pergub DKI, Ahok : Kalau Bisa Sudah Lama Aku Terbitkan

Fakta lain pun mulai mencuat satu di antaranya mengenai status pernikahan pasutri tersebut.

"Dalam penggalian kami di lapangan ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA setempat," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019).

Meski demikian ketua RT setempat memastikan bahwa keduanya memang suami istri secara nikah siri.

Baca: Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandiaga, Haris Azhar: Yang Harusnya Diundang Itu Sulman Aziz

Menurut penuturan Ketua RT setempat, Amuh mengatakan keduanya memiliki anak dari pernikahan yang berbeda dari keduanya.

"Jadi yang suaminya pernah menikah sekali sebelum sama yang sekarang, nah yang istrinya sebelumnya sudah nikah dua kali. Dari pernikahan itu masing-masing sudah memiliki anak," tutur Amuh saat di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan ranjang secara 'live' kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat, semakin menunjukan titik terang setelah kepolisian menangkan kedua pelakunya.

Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus ini sudah menetapkan pasangan suami istri ES (24) dan LA (24) sebagai tersangka setelah keduanya ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Selasa (18/5/2019).

Selama menjalani pemeriksaan, LA yang mengenakan jaket jins biru tak berhenti menangis sesenggukan.

Sementara suaminya ES terlihat lesu.

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa

Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri

Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata Dadang saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

Pengakuan bocah

Seorang bocah berusia 10 tahun diantar tokoh agama dan tokoh masyarakat Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019) siang.

Bocah tersebut merupakan satu di antara 6 anak yang ikut nonton bareng (Nobar) adegan ranjang secara langsung pasangan suami istri (Pasutri) ES (24) dan LA (24).

Kepada petugas KPAID, bocah yang masih lugu itu mengaku ikut menonton karena diajak teman sebayanya.

"Saya mah tidak niat tapi diajak teman, lalu melihat melalui kaca kamar itu," kata sang bocah menggunakan Bahasa Sunda.

Baca: Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Kena Hack Terbaru, Bisa Kamu Coba Sendiri

Baca: Setya Novanto Masuk Kategori Napi Maximum Risk: Berikut Hasil Assesmet dan Rekomendasinya

Baca: Dul Jaelani Tanpa Uang Jajan dari Ayah Tiri, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Pada peristiwa yang terjadi pada malam hari di bulan Ramadan itu, sang bocah mengaku ikut iuran untuk membeli rokok dan kopi.

"Abi mah mayar sarebu (Saya bayar Rp 1.000)," katanya, polos.

Kepala Dusun di Desa Kadipaten, Ujang Supratman mengatakan warga dan tokoh masyarakat setempat meminta selain para pelaku dihukum supaya jera, juga semua pihak agar membantu memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban.

"Warga dan tokoh meminta pelaku diberi hukuman supaya jera. Kami minta tolong ke KPAID untuk sembuhkan anak-anak psikisnya," kata Ujang yang ikut datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmamaya.

Masyarakat setempat, kata Ujang, mengira kejadian ini bermula dari keisengan para pelaku.

Meski begitu ia memandang keisengan itu tidak pantas dilakukan apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Pokoknya pelaku harus dibuat jera," katanya.

Anak pelaku ikut menonton

Komisi Perempuan dan Anak Indonesia Daerah atau KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, anak pasutri tersebut ternyata ikut menonton bareng adegan ranjang itu bersama anak-anak lainnya.

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019), dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com.

Baca: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Persebaya Vs Madura United: Osvaldo Haay Cetak Gol, Skor 1-1

Baca: Belajar Bahasa Jepang Mudah Hanya Lewat Majalah Bulanan Ini Juga Bisa

Para korban yang berjumlah enam orang, lanjutnya, kini sudah mengakui dan menceritakan kronologi adegan ranjang yang dilakukan pasutri itu.

Padahal, awalnya, korban atau anak-anak yang semuanya usianya masih di bawah 12 tahun itu hanya mengaku kepada guru ngajinya.

Termasuk soal fakta terbaru itu pun diceritakan korban.

"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," kata Ato.

Asal usul pasutri

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ES dan LA di Kabupaten Tasikmalaya memang baru menikah.

Keduanya yang baru menikah belum genap satu tahun lamanya, ternyata pernah menyandang status janda dan duda.

Pelaku perempuan disebut telah punya anak dari suami sebelumnya.

Usia anaknya pun masih di bawah umur.

"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," kata Dadang.

Kemudian, meskipun keterangan pelapor menyebutkan bahwa anak pasutri itu ikut nonton adegan ranjang tersebut, para pelaku, ES dan LA, hingga saat ini belum mengakuinya.

"Dari pelapor memang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," ujarnya.

 ketua RT dimana ES dan LA tinggal, Amuh, mengatakan pasangan suami istri tersebut berprofesi sebagai buruh tani .

Sosok ES dikenal warga sering bergaul namun jarang terlihat mengikuti kegiatan keagamaan.

"Kalau suaminya biasa bergaul sama pemuda lainnya, tapi memang jarang kelihatan kalau ada kegiatan di masjid," kata Amuh saat datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019) siang.

Baca: ‎Kementerian PPPA Turunkan Tim Telusuri Pasutri Ajak Anak-anak Saksikan Langsung Adegan Ranjang

Sementara sosok istrinya, lanjut Amuh, bergaul seperti warga biasanya tidak ada yang terlihat aneh dalam kesehariannya.

Amuh mengaku kaget ada warganya yang melakukan perbuatan yang melibatkan anak-anak tersebut.

"Saya juga kaget kok ada warga saya yang seperti itu," ujarnya.


Tak hanya uang

Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.

Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia pada kisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).

Baca: Foto-foto Pernikahan Megah Crazy Rich Indonesia Ala Keluarga Sampoerna, Digelar Mewah di Monaco

Baca: Yusril Hitung Denny Indrayana Gunakan 41 Kali Kata Indikasi dan Patut Diduga, Berikut Maknanya

Apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sementara keberadaan terduga pelaku dikabarkan melarikan diri dari kampungnya setelah aksi bejat mereka mencuat di telinga warga.

Saat ini kejadian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengadukan kejadian tersebut pada KPAID berharap para pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah melaporkan ke kepolisian dan meminta pendampingan proses hukum dan meminta pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya," katanya saat datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Nyaris dipraktekan

Akibat menonton langsung adegan hubungan suami istri yang dilakukan ES (24) dan Li (24), sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).

Beruntung, lanjut Ato, mereka tidak sampai mempraktekan aksi bejat tersebut kepada balita yang nyaris menjadi korban.

Anak-anak tersebut hanya meraba-raba.

Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.

Hasil investigasi KPAID

Kejadian yang menghebohkan warga Tasikmalaya tersebut diketahui berlangsung beberapa kali pada bulan Ramadan kemarin.

Sebelumnya juga beredar kabar bahwa adegan ranjang itu direkam sejumlah anak yang menonton melalui gawai.

Namun, kabar mengenai perekaman itu dibantah adanya oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya yang langsung melakukan investigasi.

Baca: Para Eks PKS di Jatim Siapkan Partai Baru, 2 Nama Politisi Senior Diusung Akan Jadi Ketua Umum

Baca: Raffi Ahmad Pajang Foto Bareng Keluarga di Australia, Baju Mama Amy Tuai Perbincangan

"Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya ada sebanyak 7 bocah yang menjadi korban perbuatan tidak pantas tersebut.

"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lainnya," ujarnya.

Apakah anak-anak tersebut dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. (tribunnews.com/ tribunjabar.co.id/ kompas.com)

Penulis : Isep Heri Herdiansah

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul : Pelaku Adegan Ranjang Pernikahannya Tak Tercatat di KUA, yang Cewek 3 Kali Nikah, yang Cowok 2 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini