Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polsek Rantau meringkus dua pemuda yang berniat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Payabedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Mereka adalah M Suhada (20) warga Payabedi, Rantau dan Aditya (20) penduduk Bukitrata, Kejuruanmuda dibekuk saat berboncengan sepeda motor di Sukamulia, Rantau.
Polisi mengindikasikan keduanya baru saja pulang membeli sabu-sabu dan berniat mengonsumsinya bersam-sama di sebuah rumah kosong.
Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra menyebut dari kedua tersangka disita satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
"Barang bukti kami temukan dari tersangka S, disembunyikan di lipatan celana," kata Bima, Kamis (20/6/2019).
Baca: Wanita Enam Anak yang Sedang Hamil 6 Bulan Ditangkap Saat Jualan Sabu
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang keberadaan dua pemuda yang memiliki sabu-sabu akan melintas di kawasan tersebut.
Muncul dugaan aktivitas mengonsumsi narkoba di rumah kosong tersebut bukan kali ini saja dilakukan tersangka.
Polisi masih terus mendalami pemeriksaan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.