3. Pungut Biaya Untuk Menonton Adegan Pasutri
Untuk menyaksikan adegan tersebut, anak-anak harus iuran sejumlah uang untuk membeli rokok, kopi, dan mie kepada pelaku.
Peristiwa tersebut juga ditangani oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya yang mendapat laporan dari seorang guru ngaji setempat.
Dari hasil penelusuran, ditemukan, pernikahan pasutri tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Dalam penggalian kami di lapangan ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA setempat," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.
Meski tak tercatat di KUA, ketua RT setempat memastikan bahwa ES dan LA menikah secara siri.
Ketua RT setempat, Amuh mengatakan, jika ES dan LA menikah lebih dari sekali.
Sang istri pernah dua kali, sementara suami pernah menikah sekali.
Dari pernikahan tersebut, masing-masing sudah memiliki anak.
"Jadi yang suaminya pernah menikah sekali sebelum sama yang sekarang, nah yang istrinya sebelumnya sudah nikah dua kali."
"Dari pernikahan itu masing-masing sudah memiliki anak," tutur Amuh saat di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
4. Bergaul biasa di Lingkungan
Amuh juga menuturkan sosok suami istri tersebut akrab di lingkungan tempatnya tinggal.
Suami disebut biasa bergaul dengan pemuda lain di kampung.