"Warga dan tokoh meminta pelaku diberi hukuman supaya jera. Kami minta tolong ke KPAID untuk sembuhkan anak-anak psikisnya," kata Ujang yang ikut datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmamaya.
Masyarakat setempat, kata Ujang, mengira kejadian ini bermula dari keisengan para pelaku.
Meski begitu ia memandang keisengan itu tidak pantas dilakukan apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Pokoknya pelaku harus dibuat jera," katanya.
Anak pelaku ikut menonton
Komisi Perempuan dan Anak Indonesia Daerah atau KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, anak pasutri tersebut ternyata ikut menonton bareng adegan ranjang itu bersama anak-anak lainnya.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019), dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com.
Para korban yang berjumlah enam orang, lanjutnya, kini sudah mengakui dan menceritakan kronologi adegan ranjang yang dilakukan pasutri itu.
Padahal, awalnya, korban atau anak-anak yang semuanya usianya masih di bawah 12 tahun itu hanya mengaku kepada guru ngajinya.
Termasuk soal fakta terbaru itu pun diceritakan korban.
"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," kata Ato.
Asal usul pasutri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ES dan LA di Kabupaten Tasikmalaya memang baru menikah.
Keduanya yang baru menikah belum genap satu tahun lamanya, ternyata pernah menyandang status janda dan duda.