News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Toyota Fortuner Untuk Seserahan Pernikahan Itu Ternyata Barang Curian

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral pernikahan dengan seserahan mahal mobil Toyota Fortuner di Pati, Jawa Tengah, mobil pernikahan kini ditahan polisi karena hasil curian

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Anda masih ingat juragan bakso di Pati memberikan seserahan lamaran mobil Toyota Fortuner dan Honda Beat untuk kekasihnya yang tak lama ini viral di FB?

Kini, mobil Toyota Fortuner itu sedang ditahan polisi untuk barang bukti pencurian kendaraan milik sebuah perusahaan.

Mobil Toyota Fortuner itu sebelumnya dijadikan mahar pernikahan Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen.

Pernikahan mereka yang dilangsungkan pada Minggu (16/6/2019) menjadi perbincangan hangat warganet karena dalam prosesi itu, Ujok memberikan mobil Toyota Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Beat.

Baca: Respons KPK Terkait 9 Jenderal Polisi Akan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Baca: Gagal ke Final Piala Asia Futsal U-20 2019, Timnas Futsal U-20 Indonesia Tuai Pujian Pelatih Lawan

Baca: Agung Hercules Diisukan Harus Jual Aset untuk Biaya Pengobatan, Sahabat Ungkap Fakta Sebenarnya

Total nilai seserahan Ujok bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Adapun mahar yang diberikan Ujok untuk memperistri Mega, berdasarkan keterangan KUA Kayen ialah emas seberat 10 gram.

Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, kabar mengejutkan datang dari kepolisian.

Siapa sangka, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil curian.

Tapi jangan salah sangka, bukan Ujok yang mencuri mobil, melainkan DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.

Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.

Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.

Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini