Tepat di hari raya pertama Idul Fitri.
“Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” katanya.
Menurutnya sesuai pengakuan korban, mulanya dia diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi rumah salah seorang oknum Polisi inisial (AW).
Sesampainya di rumah AW sekitar Pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
Baca: Panglima TNI dan Menteri Luhut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Jubir TKN
Baca: Saksi 01 Akui Moeldoko Pernah Sebut Perang Total, Ditegur Hakim MK karena Keterangan Berubah-ubah
F dan AW menelpon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.
Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa.
Di sebuah kamar dalam rumah milik AW itulah GN memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah di kunci.
Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang kerumahnya.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.
Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.