TRIBUNNEWS.COM, WARA - Polsek Wara Kota Palopo mengamankan wanita berinisial RS (24) dan pria IM (23), di Jl Tenri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (20/6/2019) kemarin.
RS kepergok selingkuh dengan IM warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
RS masih memiliki seorang suami yang bekerja di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, sebagai buruh rumput laut.
IM juga memiliki istri dan satu orang anak.
Kepada Polisi keduanya mengaku menjalin cinta sejak 5 bulan, dan telah berhubungan intim sebanyak 5 kali.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah, mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Mereka terjerat pasal perzinahan, hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya.
Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN
Ipda Andi Akbar, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Awalnya lelaki IM menginap di rumah RS.
Keluarga RS yang tak lain adalah pamannya, curiga saat melihat motor terparkir di depan rumah RS.
"Om dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu om dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM ke luar mencari motornya sehingga ketahuan," jelasnya.
Kedua pasangan gelap ini, lalu digelandang ke Polsek Wara untuk menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami Keluar Kota, IRT di Palopo Kepergok Selingkuh