TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Polsek Ngabang menyisir sejumlah lokasi di wilayah Ngabang dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (20/6/2019) malam.
Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngabang B Sembiring ini, menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), cafe-cafe serta penginapan.
Dalam operasi tersebut, Polsek Ngabang menggerebek dua pasangan sejoli yang sedang memadu kasih di salah satu penginapan yang ada di Ngabang.
"Iya, kita temukan dua pasangan bukan suami istri. Selanjutnya kita bawa ke Mapolsek untuk membuat surat pernyataan tidak mengulanggi perbuatannya," jelas Kapolsek.
Selain itu kata Kapolsek, pihaknya juga ada mengamankan beberapa minuman keras (miras) di sejumlah warung.
"Mirasnya kita sita, dan mengimbau tidak menjual lagi," ungkap Kapolsek.
Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN
Di Kota Pontianak, sebanyak 12 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak karena berada di dalam kamar indekos.
Indekos yang digerebek oleh Satpol PP berada Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru, Kamis (13/6/2019) lalu.
Dari 12 orang tersebut terdapat tiga anak laki-laki di bawah umur yang kedapatan berkumpul bersama rekan-rekannya di dalam sebuah kamar.
Saat ini mereka diamankan dan akan diajukan pada pengadilan untuk dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara tiga anak di bawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan agar tak mengulangi hal serupa.
Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang pagi ini Terciduk oleh Satpol PP Pontianak dalam kegiatan razia kos dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum di Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).
Dari 12 orang ini, terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan, dan 3 laki-laki di antaranya masih dibawah umur.
Baca: Siapa Oknum Anggota Polri yang Diungkap Novel Baswedan Terkait Kasus Penyerangan?
Mereka diamankan Satpol PP Pontianak di jalan Tanjungpura, Gang Kamboja, di 3 tempat kos berbeda.
Saat ini ke 12 orang yang terciduk oleh Satpol PP ini berada di Kantor Satpol PP Pontianak untuk dilakukan pendataan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peraturan Perundang undangan Satpol PP Pontianak Nazaruddin mengatakan dari 12 orang, 8 di antaranya ditemukan di dalam 1 kamar.
Di sinilah ditemukan 3 orang anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Mereka ini ada yang 1 kamar 8 orang, 3 nya anak dibawah umur, dan di dalam kamar ada 2 wanitanya, lalu di kamar lain ada sepasang sepasang, jadi totalnya 12 orang," ungkapnya.
Untuk anak dibawah umur, Nazaruddin menjelaskan akan memanggil para orang tua dari anak-anak tersebut, sedangkan untuk yang telah dewasa akan diikutkan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Sedang Indehoy, Dua Pasangan Sejoli Setengah Tanpa Busana Digerebek Polisi