Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang kakek berinisial ED (56) dilaporkan ke Mapolsek Pagelaran karena mencabuli bocah TK berinisial L.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban, ID (28), Selasa, 18 Juni 2019.
ID melapor setelah mendengar pengakuan polos putrinya.
Saat itu korban mengaku digendong oleh ED, lalu dicabuli di dapur.
Korban mengatakan, tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabul.
"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31 Mei 2019) malam," ujar Syafri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 21 Juni 2019.
Atas laporan itu, lanjut Syafri, petugas melaksanakan penyelidikan dan pendalaman.
Dikuatkan dengan barang bukti, polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, terungkap modus yang digunakan tersangka.
Syafri membeberkan, tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban.
Ketika itu korban mendatangi rumah tersangka.
Tujuannya untuk mengajak cucu tersangka bermain.
Namun, saat itu korban hanya mendapati tersangka di rumah tersebut.
"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya," cerita Syafri.
Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya yang kemudian meneruskan ke Mapolsek Pagelaran.
Atas perbuatan tersebut, ED terancam pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
ED terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek Cabuli Gadis 15 Tahun
Sebelumnya perlakuan cabul juga dilakukan oleh seorang kakek di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
KS (70) dilaporkan karena mencabuli TS, gadis berusia 15 tahun.
Atas kejadian itu, KS digelandang ke Mapolsek Sukoharjo setelah orangtua TS melapor.
Perbuatan serupa juga dilakukan oleh pria beristri berinisial YA (35) terhadap TS.
YA pun ikut dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan keduanya dilakukan medio Februari-Mei 2019.
KS dan YA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Senin, 17 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.
Cabuli Lebih dari 5 Anak
Kasus serupa dilakukan Ahyarudin.
Tersangka kasus pencabulan ini terkenal royal kepada anak-anak.
Karena itulah, anak-anak di sekitar tempat tinggalnya menjadi dekat dengan kakek berusia 65 tahun ini.
"Dekat dengan anak-anak. Jemput ke sekolah. Royal juga. Suka kasih uang Rp 1.000, kadang Rp 2.000," ujar kepala pekon tempat tinggal Ahyarudin di Pringsewu, Selasa (6/3/2018).
Namun, kebaikan Ahyarudin ternyata ada maksud. Ia memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsu seksnya kepada anak-anak tersebut.
Kini, Ahyarudin, harus berurusan dengan petugas Polsek Pagelaran. Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
Hasil penyelidikan sementara, korban dari kakek ini tidak hanya satu orang. Melainkan lima orang, bahkan indikasinya lebih dari lima orang.
Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Edi Suhendra mengungkapkan, Ahyarudin bertetangga dengan para korbannya. Kepada Ahyarudin, para korban sudah akrab dengan menyapa Akas alias Kakek.
Ternyata, jelas Edi, Ahyarudin memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak untuk melampiaskan nafsu seksnya.
Petualangan sang kakek menyetubuhi para korban berakhir setelah seorang korban di antaranya mengeluh sakit pada saluran kemih.
"Orangtua korban membawa korban ke bidan. Keterangan dari bidan, si anak mengalami luka akibat benda tumpul," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili, Selasa (6/3/2018).
Dari kejadian itulah, korban lainnya mengungkap ulah sang kakek. Para korban kemudian melapor ke Polsek Pagelaran, Senin (5/3/2018) malam.
Edi menjelaskan, total korban yang melapor ada lima anak, mulai dari umur 5 tahun, 10 tahun, 11 tahun, hingga 14 tahun. Pengaduan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/17/III/2018/LPG/RES TGMS/SEK GELAR, 5 Maret 2018.
Atas laporan itulah, polisi menjemput Ahyarudin pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ahyarudin kini mendekam di sel tahanan Polsek Pagelaran.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kapolsek Edi.