TRIBUNNEWS.COM - Update terbaru kasus kebakaran pabrik mancis di Binjai Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019), pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik usaha bernama Burhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Tak hanya Burhan, pemilik rumah yang digunakan sebagai pabrik mancis juga diamankan.
"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga turut diamankan ke Polres Binjai," terang Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).
Menurut keterangannya, pabrik disewa Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
• TERBARU Daftar Identitas 30 Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api/Mancis, Ada 1 Korban Bawa 2 Anak
Sementara itu, pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), seornag ibu rumah tangga, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Selama ini pabrik atau home industri tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia yang perlu standar operasional khusus.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Itu kan bahan-bahan berbahaya, dibilang home industri tapi keselamatan kerja nggak jelas. Padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentuk liquid. Bahaya itu, pantang hidup api," tambahnya.
Pemilik Mengunci Karyawan
Setiap jam kerja, pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik saat beroperasi