News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Imigrasi Semarang Gagalkan Keberangkatan 47 TKI Keluar Negeri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas


TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -
Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

Mengantisipasi adanya TKI Non prosedural dilakukan perketatan diantaranya di Bandara, dan pembuatan paspor.

"Kalau pembuatan paspor kami pereketat dari petugas both, wawancara, dan foto. Kami lakukan profiling," tutur Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas I Semarang, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, Sabtu (22/6/2019).

Menurutnya TKI non prosedural tersebut dari segi adminitrasi telah dilengkapi namun untuk menjadi TKI tidak hanya kelengkapan administrasi saja tapi melalui wawancara.

"TKI non prosedural tidak memiliki rekomendasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red)," tuturnya.

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Semarang, Bobi Ibrahim menambahkan tidak semua TKI non prosedural dimasukkan ke dalam penolakan.

Baca: Mayat Wanita Tangan Terikat di Legok Disebut Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul

TKI tersebut tidak mengetahui cara menjadi TKI legal.

"TKI yang dimasukkan penolakan itu mereka yang sengaja memiliki niat tidak benar atau berbohong," tuturnya.

Menurutnya, selama bulan Desember 2018 hingga Mei 2019 telah ada 47 TKI yang dimasukan dalam daftar penolakan.

Rata-rata penolakan didominasi tenaga kerja wanita berjumlah 24 orang.

"Arah dari pimpinan kami hanya pencegahan kepada keberangkatan. Penolakan tersebut bisa dicabut ketika telah dilengkapi rekomendasi," jelasnya. (rtp)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini