TRIBUNNEWS.COM- Pabrik korek api atau mancis ilegal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, terbakar.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/6/2019) ini menewaskan 30 orang.
Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB.
Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhail selamat.
Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Baca: Kronologis Terbakarnya Pabrik Mancis di Binjai Hingga Daftar Nama 30 Korban Tewas
Baca: UPDATE, Pabrik Mancis Binjai yang Terbakar dan Menewaskan 30 Korban Ternyata Ilegal
Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.
Berikut ini rangkuman fakta pabrik manci ilegal yang terbakar dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.
1. Kronologi
Kapolsek Binjai, AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat seorang pekerja mengetes mancis.
Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.
Hal ini menimbulkan ledakan.
Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.
Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.
"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya. Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi," katanya di lokasi kejadian, Jumat (21/6/2019).
2. Sebanyak 30 orang tewas
Kebakaran ini menyebabkan 30 orang tewas.
Dari 30 korban tersebut, tiga diantaranya merupakan anak-anak.
Sementara 27 orang merupakan dewasa.
"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak. Untuk korban hidup ada empat orang," jelas Kapolsek Binjai AKP Naibaho.
3. Pemilik selalu kunci pabrik
Pemilik pabrik bernama Burhan (37), selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau jam operasi.
Hal ini diduga membuat 30 orang terperangkap dalam kobaran api hingga mereka meregang nyawa.
Tak hanya itu, seluruh jendela bangunan juga dipasangi jerjak besi.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.
"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.
Warga sekitat juga mengungkapkan jika selama ini pabrik selalu dikunci hingga tak gampang untuk keuar masuk.
"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga sekitar.
Baca: Terobos Lokasi Kebakaran, Sofan Lemas Saksikan Jenazah Istri dan Anak Ada
Baca: 30 Orang Tewas dalam Kebakaran Pabrik di Binjai, Ini Penuturan Saksi Mata
4. Pemilik abaikan keselamatan kerja
Pabrik mancis yang terbakar tersebut merupakan pabrik rumahan atau home industri.
Pemilik diduga mengamabikan keamanan dan keselamata kerja para pekerjanya.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api, katanya.
5. Pabrik tak punya izin
Pabrik mancis yang terbakar tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," kata Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi juga mengatakan, bahwa pabrik tersebut merupakan tempat perakitan kepala mancis yang ilegal.
"Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking," ujarnya.
6. Pemilik ditetapkan jadi tersangka
Atas dugaan pabrik ilegal dan lali dalam keselamatan kerja, pemilik pabrik mancis tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Pemilik pabrik, Burhan, sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tak hanya Burhan, pemilik rumah sewa pabrik tersebut juga diamankan.
Baca: Cerita Korban Selamat Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api yang Tewaskan 30 Orang: Kawanku Semua Habis
Baca: Empat Lantai Bangunan Pabrik Kembang Api di Tambora Kebakaran
"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai.
Belum dapat infonya sudah berapa lama operasinya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
Lebih lanjur, Iptu Siswanto mengatakan, rumah tersebut disewa oleh Burhan (37) sebagai pabrik mancis.
Burhan merupakan warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sementara pemilik rumah bernama Sri Maya (47) merupakan warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
(Tribunnews.com/Miftah)