3. Cabuli Tetangga di Dapur Saat Istri Tidur
Seorang pria berusia 35 tahun nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya di Pringsewu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dapur rumah tersangka.
Hal itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.
Kejadian tersebut bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka.
Tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban.
Tersangka bahkan memperkosa korban.
"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.
Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70).
Perbuatan cabul KY diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.
KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.
Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.
Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.
Selain itu, ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.
Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka.
4. Kakek Cabuli Siswi TK
Pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Pringsewu.
Seorang kakek berinisial ED (56) dilaporkan ke Mapolsek Pagelaran karena mencabuli bocah TK berinisial L.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban, ID (28), Selasa, 18 Juni 2019.
ID melapor setelah mendengar pengakuan polos putrinya.
Saat itu korban mengaku digendong oleh ED, lalu dicabuli di dapur.
Dari pengakuan korban, ED tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabul.
"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31 Mei 2019) malam," ujar Syafri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 21 Juni 2019.
Atas laporan itu, lanjut Syafri, petugas melaksanakan penyelidikan dan pendalaman.
Dikuatkan dengan barang bukti, polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, terungkap modus yang digunakan tersangka.
Syafri membeberkan, tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban.
Ketika itu korban mendatangi rumah tersangka.
Tujuannya untuk mengajak cucu tersangka bermain.
Namun, saat itu korban hanya mendapati tersangka di rumah tersebut.
"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya," cerita Syafri.
Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya yang kemudian meneruskan ke Mapolsek Pagelaran.
Atas perbuatan tersebut, ED terancam pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
ED terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Gadis 14 Tahun Diperkosa 3 Pemuda
Tiga pemuda secara bergilir memerkosa gadis 14 tahun warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap Polsek Sungkai Utara.
Mereka adalah HP (20) dan BS (22).
Sementara satu lainnya, JD, masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban dengan nomor LP/325/VI/2019/Polda LPG/Res LU/Sek Sk Utara tanggal 18 Juni 2019.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kita bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan lidik keberadaan pelaku. Kami mendapat info bahwa pelaku akan melarikan diri ke Bandar Lampung. Selasa (18/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan satu orangnya sedang dalam pengejaran,” kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Kamis (20/6/2019).
Muslikh menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Berawal saat tersangka HP menghubungi korban untuk datang ke rumah tersangka BS.
Sesampai di rumah BS, ternyata korban sudah ditunggu HP, BS, dan JD.
Di rumah itulah korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pria bejat itu.
HP mendapat giliran pertama, lalu disusul oleh tersangka BS dan JD.
“Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban. Korban pun langsung memakai pakaiannya dan pulang ke rumahnya. Kemudian bersama keluarganya, korban melaporkan tindakan pemerkosaan tersebut ke Polsek Sungkai Utara,” beber Muslikh.
Selain mengamankan dua tersangka, anggota Polsek Sungkai Utara juga menyita barang bukti berupa sehelai celana dalam, sehelai bra, sehelai celana training warna hitam biru, dan sehelai baju cokelat.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Anggota tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya,” ungkapnya.
BACA BERITA SELENGKAPNYA 3 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Lampung Utara Secara Bergilir
6. Dukun Palsu Cabuli Siswi SMP
Berdalih hendak obati penyakit, seorang dukun bernama Sabdono (48) malah mencabuli pasiennya.
Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara itu pun diringkus Polsek Bukit Kemuning.
Sementara korbannya adalah TMN, seorang bocah SMP berusia 13 tahun.
Sabdono diduga melakukan perbuatan bejat itu di kediaman korban di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya pelaku yang mengaku sebagai dukun mendatangi rumah korban.
Saat itu, korban seorang diri di dalam rumah.
Sementara kedua orangtuanya sedang berada di kebun.
Kepada pelaku, korban mengaku mengalami sakit perut yang tak kunjung sembuh.
Namun, ternyata pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Dengan situasi yang mendukung, pelaku pun melancarkan niat jahatnya.
Ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin melakukan pemeriksaan.
“Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan menyuruh korban untuk membuka celana. Setelah itu dia langsung menyetubuhi korban,” kata Ery, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Minggu, 23 Juni 2019.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung menangkap pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kain seprai, sebotol minyak gosok, dan 2 buah tasbih.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di dalam sel.
Ia dijerat pasal 289 KUHPidana atas kasus perbuatan cabul.
BACA BERITA SELENGKAPNYA Dengan Dalih Obati Penyakit, Dukun di Lampung Utara Setubuhi Bocah SMP
7. Gadis 16 Tahun Dicabuli Kenalan Facebook
Diduga mencabuli seorang gadis, Dede Febrianto (27), warga Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi.
Dede diamankan anggota Polsek Panjang, Selasa, 18 Juni 2019.
Adapun korban berinisial AS (16), warga Lampung Timur.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan orangtua korban.
"Adapun dasar penangkapan kami dengan nomor LP/148-B/VI/2019/LPG/Resta Balam/Sektor panjang, tanggal 13 Juni 2019," ungkap Sofingi, Minggu, 23 Juni 2019.
Sofingi menjelaskan, perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan Deni di Facebook pada 2018.
"Kemudian pelaku ini kemudian membujuk korbannya dengan berjanji akan menikahinya jika mau melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Kata Sofingi, perbuatan cabul ini terjadi berulang kali, yakni sejak November 2018 hingga Juni 2019.
"Terakhir, perbuatannya dilakukan di sebuah hotel di Panjang, tanggal 12 Juni 2019," bebernya.
Tersangka akan dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan pada 2018 di Lampung
Pada akhir tahun 2018, Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung menyampaikan informasi mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung.
Selama Januari-Oktober 2018, Damar mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari faktor usia korban, fakta yang diperoleh Damar menunjukkan bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
Perwakilan LAP Damar, Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.
"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu (19/12/2018).
Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.
"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama," kata Meda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
"Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," ungkap Meda.
Namun terkait kasus nenek 80 tahun jadi korban perkosaan, Meda mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Kami baru mendapat informasi dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.
Meski demikian, Meda mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.
"Tentu, itu akan kami lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani menyatakan bahwa ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018, yang menjadi catatan LAP Damar.
Berdasarkan faktor usia korban, Sely mengungkapkan fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (18/12/2018).
Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.
“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely.
Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, berkisar 18-25 tahun. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta 7 Kasus Cabul yang Diungkap Polisi dalam 2 Pekan Terakhir di Lampung, Ada Korban Balita, https://lampung.tribunnews.com/2019/06/23/fakta-fakta-7-kasus-cabul-yang-diungkap-polisi-dalam-2-pekan-terakhir-di-lampung-ada-korban-balita?page=all.