Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang.
Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.
"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: 7 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Diidentifikasi, Mayoritas Anak-anak
Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja.
7 Korban Teridentifiksi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memasukkan satu persatu jenazah korban kebakaran pabrik mancis di Langkat, yang telah teridentifikasi, pada Sabtu (22/6/2019) sore.
Proses memasukkan jenazah ke dalam peti sudah dimulai sejak sore hari.
Sampai saat ini, sudah tujuh korban yang dimaksud ke dalam peti jenazah.
Tujuh korban yang berhasil diidentifikasi adalah :
1. Syifa Oktaviana berusia 9 tahun, berjenis kelamin perempuan.
Korban merupakan anak dari korban lain Yuli Fitriani, yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun I Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat.
2. Rina berusia 15 tahun, berjenis kelamin perempuan, warga Desa Tumiang Siak, Provinsi Riau.
3. Vinkza Parisyah berusia 10 tahun, berjenis kelamin perempuan.