TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mandor pabrik korek api gas atau mancis yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ikut menjadi korban tewas.
Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.
Baca: Ahmad Basarah: Kelompok Cipayung Garda Terdepan Jaga Negara Pancasila
Baca: Ketika Alumni UGM Bersidang Sengketa Pilpres 2019, Saksi Ahli Kubu Jokowi Sebut Ditelpon Mahfud MD
Baca: Hadapi Persib Bandung, Misi Berat Dejan Antonic Pertahankan Rekor Positif Madura United
Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban.
Sebenarnya, lanjut Tatan, di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan.
Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor.
"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.
Setelah dikembangkan, polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.
Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.
Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Baca: Mencari kebenaran di kamp re-edukasi Muslim Uighur di China
Baca: Momen Manis Kebersamaan Sule dan Naomi Zaskia, Mulai Menyuapi Hingga Elusan Mesra
Baca: Hadapi Persib Bandung, Misi Berat Dejan Antonic Pertahankan Rekor Positif Madura United
Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.
Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang.
Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.
"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: 7 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Diidentifikasi, Mayoritas Anak-anak
Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja.
7 Korban Teridentifiksi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memasukkan satu persatu jenazah korban kebakaran pabrik mancis di Langkat, yang telah teridentifikasi, pada Sabtu (22/6/2019) sore.
Proses memasukkan jenazah ke dalam peti sudah dimulai sejak sore hari.
Sampai saat ini, sudah tujuh korban yang dimaksud ke dalam peti jenazah.
Tujuh korban yang berhasil diidentifikasi adalah :
1. Syifa Oktaviana berusia 9 tahun, berjenis kelamin perempuan.
Korban merupakan anak dari korban lain Yuli Fitriani, yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun I Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat.
2. Rina berusia 15 tahun, berjenis kelamin perempuan, warga Desa Tumiang Siak, Provinsi Riau.
3. Vinkza Parisyah berusia 10 tahun, berjenis kelamin perempuan.
Vinkza adalah anak dari Yunita Sari, yang juga turut menjadi korban dalam peristiwa nahas itu, warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat.
4. Sahmayanti berusia 22 tahun, berjenis kelamin perempuan. Yanti merupakan warga Dusun I Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat.
5. Runisa Syaqila berusia 2 tahun, berjenis kelamin perempuan.
Nisa anak dari Yunita Sari, yang juga turut menjadi korban dalam peristiwa nahas itu, warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat.
6. Bisma Syahputra berusia 3 tahun, berjenis kelamin laki-laki.
Bisma anak dari korban lainnya Desi Setiani, warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat.
7. Zuan Ramadhan berusia 6 tahun, berjenis kelamin laki-laki.
Zuan merupakan anak dari korban lainnya Desi Setiani, warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat.
Sampai saat ini Tim DVI Polda Sumatera Utara terus berusaha mengidentifikasi para korban, guna mengetahui identitas para jenazah. (Kompas/mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diduga Gembok Pintu, Nasib Mandor Pabrik Mancis, Ikut Tewas Terbakar di Antara 30 Korban