Dengan sejumlah kasus yang sudah diungkap penyidik, ia mengharapkan tidak ada lagi warga yang menjadikan konten di media sosial yang belum teruji kebenarannya, sebagai sumber rujukan untuk berbicara atau bertindak.
"Jika konten media sosial yang belum teruji kebenarannya jadi dasar untuk bicara, jadi sudut pandang untuk bertindak bahkan anarkis, itu sangat disayangkan," ujar Trunoyudo.
Dari tiga contoh kasus mulai dari Solatun, Dodi hingga Baequni, semuanya saat ini berstatus tersangka.
Hanya saja mereka tidak ditahan karena pertimbangan penyidik, ketiganya kooperatif.
"Yang pasti proses hukumnya terus berlanjut sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam menegakkan hukum,"' kata dia. Ia memastikan belum ada perkara yang dihentikan proses hukumnya.
"Enggak ada SP3, karena SP3 itu jika perkaranya bukan tindak pidana, tersangka meninggal atau daluarsa," ujar Truno.