News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidak Indekos yang Dihuni Pemandu Lagu, Polisi Temukan Ini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggeledah kamar penghuni indekos eksklusif di wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Senin (24/6/2019).

Laporan Wartawan Tribun Solo Daniel Ari Purnomo


TRIBUNNEWS.COM, SOLO - 
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyidak dua rumah indekos eksklusif yang dicurigai sebagai persinggahan pengguna narkoba yang berlokasi di Jalan Kahuripan, Sumber, Kecamatan Banjarsari dan wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan.

Kebanyakan penghuni berstatus warga pendatang, yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau sering disebut LC (ladies companion).

Tidak semua ruang kamar diperiksa petugas. Hanya yang berpenghuni.

Petugas selalu mengetuk pintu dan menunjukkan izin penggeledahan, sebelum melakukan pemeriksaan.

Semua penghuni pun mempersilakan petugas melakukan penggeledahan.

Pemeriksaan ruang meliputi lemari, laci meja, toilet, dan bak sampah.

Baca: Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden

Selain itu, petugas mengecek kantung tas, kolong ranjang, dan sejumlah sudut yang diduga dijadikan tempat persembunyian.

Penghuni indekos wilayah Jajar, KK (24) berujar sudah terbiasa didatangi polisi terkait penggeledahan kamar.

"Ya memang ini tugas polisi. Saya persilakan saja. Apalagi saya tidak pernah menggunakan narkoba, jadi tak perlu takut," kata perempuan asal Kota Malang itu.

KK mengatakan sudah tiga bulan menempati indekos itu.

Dia mengaku sudah sering berpindah tempat indekos di wilayah Kota Solo.

"Kalau penghuni sini bagaimana, saya kurang begitu tahu. Tidak semua penghuni terbuka. Cuma saling sapa saja, tidak ada yang artinya sampai akrab gitu," tuturnya.

Pemilik indekos wilayah Jajar, Bidari Maradewi (30) mempersilakan petugas Reserse Narkoba memeriksa kamar penghuni sampai tuntas.

Baca: Polisi: Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres Berproduksi Sejak 2018

"Kalau ada razia begini saya malah senang. Karena bisa tahu mana penghuni yang pakai (narkoba) dan mana yang tidak. Kami terbuka kok sama polisi," ujarnya.

Kanit 1 Narkoba Polresta Solo, AKP Suparmin menyampaikan tidak ada penghuni kedapatan memiliki barang haram tersebut.

Kebanyakan penghuni hanya menyimpan obat flu.

Dia memastikan penggeledahan sudah dilakukan secara maksimal dan terukur.

"Kami sudah menggeledah 51 unit kamar dari dua indekos yang didatangi tadi. Hasilnya negatif alias tidak didapati adanya narkoba. Giat ini memang sekaligus mengantisipasi saja," kata AKP Suparmin.

Dia berujar, dalam penggeledahan sebelumnya, jajarannya pernah mendapati penghuni indekos tersebut yang memakai narkoba.

Sebagai informasi, selama bulan Mei hingga Juni 2019 Sat Resnarkoba Polresta Solo sudah menangkap delapan tersangka pengguna dan pengedar narkoba. (Daniel Ari Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini